Senin, 25 Juni 2012

5W + 1H

Didalam membuat sebuah berita ada unsur-unsur yang perlu di parhatikan yaitu 5W + 1H.
unsur ini adalah untuk mengetahui dengan tepat apa yang akan disiarkan atau disampaikan dalam bentuk berita.

1. W1 = What
ini adalah untuk menanyakan tentang apa yang akan kita tulis, tema apa yang akan diangkat dalam berita, atau hal apa yang akan dibahas dalam berita tersebut.

2. W2 = Who
adalah siapa tokoh yang menjadi tokoh utama di WHAT. unsur siapa selalu menarik perhatian pembaca, apalagi manusia yang menjadi objek berita itu adalah seorang yang aktif di bidangnya.
Unsur SIAPA ini harus dijelaskan dengan menunjukkan cirri-cirinya seperti nama, umur, pekerjaan, alamat serta atribut lainnya berupa gelar (bangsawan, suku, pendidikan) pangkat/jabatan.

3.  W3 = When
unsur ini adalah menanyakan kapan peristiwa itu terjadi. jadi dalam sebuah berita tentunya akan menyebutkan kapan waktu peristiwa itu terjadi. misal
“peristiwa pengeroyokan seorang mahasiswa itu terjadi pada hari kamis siang sekitar pukul 13.00 waktu setempat”

4. W4 = Where
unsur ini menanyakan lokasi kejadian peristiwa (dimana) atau tempat berlangsungnya peristiwa tersebut. contohnya
“aksi pengeroyokan tersebut berlangsung tidak jauh dari kampus korban”

5. W5 = Why
why atau kenapa peristiwa itu terjadi. ini menanyakan alasan mengapa peristiwa itu bisa terjadi. disini penulis di tuntut untuk menguraikan penyebab terjadinya peristiwa. contoh
“menurut pengakuan pelaku, korban dikeroyok karena telah menghina pelaku dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan kepada pelaku”

6. H = How
pertanyaan How / bagaimana ini menggambarkan suasana dan proses peristiwa terjadi.
semua unsur diatas sangat perlu di perhatikan dalam menulis sebuah berita.
boleh dikata berita tanpa unsur diatas bagai sayur tanpa garam.

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik dalam UU ITE

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

Pada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE telah dimuat 2 pasal (pasal 13,pasal 14) tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan 2 pasal (pasal 15,pasal 16) tentang penyelenggaraan sistem elektronik. Pasal-pasal tersebut memiliki kandungan atau isi masing-masing.

Pada pasal 13 berisikan penyelenggara sertifikasi elektronik baik di Indonesia maupun luar Indonesia (asing) yang memiliki 5 ayat, yaitu :
(1)   Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik.
(2)   Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemilik tanda tangan elektronik yang bersangkutan.
(3)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.      Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
b.      Penyelenggara sertifikasi elektronik asing
(4)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5)   Penyelenggara Sertifikasi Elektornik Asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

Pembuatan nama domain dalam UU ITE

2.1.            Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak-Hak Pribadi

Pada undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE telah dimuat 3 pasal (pasal 23, pasal 24, pasal 25) yang memuat Nama domain, hak kekayaan intelektual serta perlindungan atas hak-hak pribadi. Berikut isi dari pasal-pasal tersebut :

Pada pasal 23 memiliki 7 ayat yang masing-masing mencakup tentang kepemilikan atau pegelolaan nama domain, isiayat-ayat tersebut antara lain :
(1)   Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)   Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3)   Setiap orang yang karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam UU ITE

            Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana

Peran Pemerintah :
Dalam pelaksanaannya, pemerintah dan masyarakat juga turut berperan dalam Dalam pelaksanaannya, pemerintah dan masyarakat juga turut berperan dalam menyukseskan dan memaksimalkan fungsi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE).

Pada pasal 37 disebutkan bahwa dalam peran pemerintah antara lain :
(1)   Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Penyelesaian sengketa pada UU ITE

 Penyelesaian Sengketa

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE terdapat 8 pasal yang menjelaskan tentang Penyelesaian Sengketa , yaitu pada pasal 35 dan pasal 36.
Berikut adalah isi dari pasalnya

Pada pasal 35 :
(1)   Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan Teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.
(2)   Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

Asas dan Tujuan UU ITE

 Asas dan Tujuan

Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.

Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.

Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.

Transfer data

Transfer Data

1.      Instruksi transfer data harus menetapkan:
-Lokasi operand sumber
-Lokasi operand tujuan
-Panjang data yang akan dipindahkan
-Mode pengalamatannya
2.      Apabila sebuah atau kedua operand berada di dalam memori, maka CPU harus melakukan sebagian atau seluruh tindakan berikut:
-Menghitung alamat memori, yang didasarkan pada mode alamat.
-Apabila alamat mengacu pada virtual memori harus dicari alamat memori sebenarnya.
-Menentukan apakah alamat berada dalam cache memori.
-Bila di cache tidak ada, dikeluarkan perintah ke modul memori.

Daur Hidup Thread dan Sinkronisasi

Daur Hidup Thread
Keberadaan sebuah thread dimulai tepat ketika thread tersebut diciptakan. Sebuah thread dieksekusi sampai salah satu kondisi berikut terjadi :
1. Eksekusi terhadap run() berakhir,
2. Terinterupsi oleh eksepsi yang tidak tertangkap,
3. Metode stop() dipanggil.

Untuk mengetahui suatu thread masih hidup atau sudah mati, metode bernama isAlive() pada kelas Thread bisa digunakan. Metode ini memberikan nilai balik berupa true jika thread masih hidup dan false jika sudah mati.

Contoh3:
// nama file : UjiThread3.java
public class UjiThread3 {
public static void main (String [] args) {
Mobil m1 = new Mobil("M-1");
Mobil m2 = new Mobil("M-2");
m1.start();
m2.start();
// beri komentar ketika thread berakhir
boolean m1Berakhir=false;
boolean m2Berakhir=false;
do {
// cek keberadaan thread m1
if (!m1Berakhir && !m1.isAlive()){
m1Berakhir=true;
System.out.println("Thread m1 berakhir");
}
// cek keberadaan thread m2
if (!m2Berakhir && !m2.isAlive()){
m2Berakhir=true;
System.out.println("Thread m2 berakhir"); } }
while (!m1Berakhir || !m2Berakhir);}}

class Mobil extends Thread {

// konstruktor
public Mobil (String id) {
super (id);
}
// Mendefinisikan sendiri run()
public void run() {
String nama = getName();
for (int i=0; i<5; i++) {
try {
sleep(1000); // Tunggu 1 detik
}
catch(InterruptedException ie) {
System.out. println("Terinterupsi");
}
System.out.println("Thread " + nama + ":Posisi" + i );
} } }

Sinkronisasi
ð Upaya agar kode tertentu dijalankan secara berurutan dengan jaminan kode tersebut tidak akan dijalankan oleh yang lain dalam waktu bersamaan.

ð Jika sinkronisasi diterapkan dalam metode, dipastikan bahwa seluruh kode di dalam metode tersebut dijalankan tanpa diinterupsi oleh yang lain.

Contoh:
// nama file : TesSinkron.java
public class TesSinkron {
public static void main (String [] args) {
Mobil m1 = new Mobil("M-1");
Mobil m2 = new Mobil("M-2");
m1.start();
m2.start();
}  }

class Mobil extends Thread {
// konstruktor
public Mobil (String id) {
super (id);
}
// Mendefinisikan sendiri run()
public void run() {
String nama = getName();
SinkronisasiKeluaran.info(nama);
} }

class SinkronisasiKeluaran {
public static synchronized void info(String nama){
for (int i=0; i<5; i++) {
try {
Thread.sleep(1000);
}

catch(InterruptedException ie) {
System.out.println("Terinterupsi");
}

System.out.println("Thread " + nama + ":Posisi" + i );
} } }

Flynn's Classical Taxonomy

Flynn's Classical Taxonomy

Ä  Adalah suatu cara untuk mengklasifikasikan komputer paralel, yang digunakan sejak tahun 1966. Cara membedakan arsitektur multi processor computer adalah dengan cara bagaimana mereka diklasifikasikan dengan dimensi instruksi dan data. Masing-masing dimensi hanya memiliki dua kemungkinan yaitu single atau multiple.

Ä  Terdapat 4 kalsifikasi komputer paralel menurut Flynn’s Taxonomy :
1.      Single Instruction, Single Data (SISD)
Memiliki ciri-ciri :
Serial/non parallel computing dengan single instruction (hanya satu instruksi yan dijalankan oleh CPU dalam satu siklus pewaktuan)
 - single data: hanya satu aliran data yang digunakan sebagai masukan dalam satu siklus pewaktuan
 - deterministic execution komputer lama
 - Contoh : mainframe kuno, PC saat ini

RISC

RISC
(Reduced Instruction Set Computing)

Sebelum masuk ke dalam pengertian RISC, sejarah dibuatnya RISC (Reduced Instruction Set Computing) atau "Komputasi set instruksi yang disederhanakan" pertama kali digagas oleh John Cocke, peneliti dari IBM di Yorktown, New York pada tahun 1974 saat ia membuktikan bahwa sekitar 20% instruksi pada sebuah prosesor ternyata menangani sekitar 80% dari keseluruhan kerjanya. Komputer pertama yang menggunakan konsep RISC ini adalah IBM PC/XT pada era 1980-an. Istilah RISC sendiri pertama kali dipopulerkan oleh David Patterson, pengajar pada University of California di Berkely.

Kata "reduced" yang  berarti pengurangan , Instruction Set Computer yang berarti set instruksi pada komputer. Jadi pengertian dari RISC adalah rancangan arsitektur CPU yang mengambil dasar filosofi bahwa prosesor dibuat dengan arsitektur yang tidak rumit dengan membatasi/mengurangi jumlah instruksi, sehingga hanya berisi instruksi dasar  yang diperlukan saja.

Followers