Asas dan Tujuan
Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan asas dan tujuan dibentuknya UU ITE terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 3 tentang asas dan pasal 4 tentang tujuan dibentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi ”
Pasal 4 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan beberapa tujuan untuk :
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c. Efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
Rumusan Tambahan dari FPDIP
e. Mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi dunia.
Rumusan Tambahan dari FPPP
f. Mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.
Rumusan Tambahan dari F-PKB
g. Memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.
Dengan isi pada kedua pasal tersebut kemajuan teknologi informasi dan transaksi elektronik tentu bukan menjadi ancaman, karna dalam asas nya didasarkan pada hukum, iktikad baik dan kebebasan untuk memilih teknologi atau netral teknologi. Maksud dari netral teknologi disini adalah tidak adanya diskriminasi terhadap pemilihan teknologi.
Tujuan dari pembentukkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah jelas dipaparkan yaitu mencerdaskan bangsa dengan adanya perkembangan teknologi, mengembangkan perekonomian, pelayanan publik menjadi efektif dan efisien, memajukan pemikiran dan kemampuan setiap orang untuk mengembangkan teknologi serta tujuan tambahan dari FPDIP, FPPP dan F-PKB.
sumber :
http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar