Senin, 25 Juni 2012

Penyelesaian sengketa pada UU ITE

 Penyelesaian Sengketa

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE terdapat 8 pasal yang menjelaskan tentang Penyelesaian Sengketa , yaitu pada pasal 35 dan pasal 36.
Berikut adalah isi dari pasalnya

Pada pasal 35 :
(1)   Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan Teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.
(2)   Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.


Pada pasal 36 :
(1)   Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




sumber :
http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers