Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana
Peran Pemerintah :
Dalam pelaksanaannya, pemerintah dan masyarakat juga turut berperan dalam Dalam pelaksanaannya, pemerintah dan masyarakat juga turut berperan dalam menyukseskan dan memaksimalkan fungsi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE).
Pada pasal 37 disebutkan bahwa dalam peran pemerintah antara lain :
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dan pada pasal 38 disebutkan bahwa peranan masyarakat antara lain :
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan sistem elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
sumber :
http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar