Senin, 25 Juni 2012

Pembuatan nama domain dalam UU ITE

2.1.            Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak-Hak Pribadi

Pada undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE telah dimuat 3 pasal (pasal 23, pasal 24, pasal 25) yang memuat Nama domain, hak kekayaan intelektual serta perlindungan atas hak-hak pribadi. Berikut isi dari pasal-pasal tersebut :

Pada pasal 23 memiliki 7 ayat yang masing-masing mencakup tentang kepemilikan atau pegelolaan nama domain, isiayat-ayat tersebut antara lain :
(1)   Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)   Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3)   Setiap orang yang karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.

(4)   Pengelola nama domain adalah pemerintah dan / atau masyarakat.
(5)  Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan nama domain tersebut.
(6)   Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada pasal 24 menyebutkan “Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 25 berisi 2 ayat tentang hak-hak pribadi dari penggunaan informasi melalui media elektronik, diantaranya :
(1)   Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2)   Setiap orang yang dilanggar hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.



       sumber:
http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf

j

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers